Selasa, 15 Juni 2010

KY Tindaklanjuti Laporan Caleg PPP

Selasa, 08 Juni 2010 20:39 WIB     
Penulis : hillarius
JAKARTA-MI: Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap menindaklanjuti laporan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, Usman M Tokan, ke rapat pleno KY. Demikian dikatakan anggota KY Bidang Pengawasan, Keluhuran, dan Martabat Hakim, Zainal Arifin di Jakarta, Selasa (8/6).



Berdasarkan laporan, kata Zainal, KY melihat ada kejanggalan penolakan hakim atas kasus yang diadukan Usman itu. Hakim dalam pertimbangan berdasarkan keterangan ahli, menyebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang Peresmian Anggota DPR RI terpilih periode 2009-2014 merupakan kompetensi objek tata usaha negara.



Namun, dalam putusannya hakim menolak secara absolut untuk memeriksa perkara yang diajukannya itu. "Memang dalam persoalan ini masuk dalam kewenangan KY untuk memeriksa hakim. Namun tidak termasuk teknis yudisial. Alasannya, dalam hukum acara jelas dinyatakan bahwa amar putusan tidak boleh bertentangan dengan pertimbangan," kata Zainal.



Lebih lanjut Zainal menyarankan agar pelapor meminta penjelasan secara langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan surat palsu dari panitera MK. Sebab, memeriksa putusan MK bukan termasuk kewenangan KY. "Kita sarankan supaya pelapor mengecek langsung kebenaran surat itu. Karena amar putusan MK hanya memerintahkan agar suara itu diserahkan ke PPP sedangkan surat panitera diserahkan ke perseorangan," jelasnya.



Sementara itu, Usman Tokan seusai melapor ke KY, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dugaan surat palsu yang dikeluarkan oleh MK, khususnya surat dari panitera MK yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).



Untuk sementara ini, kata Usman, pihaknya masih menunggu hasil keputusan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2009 tentang Peresmian Anggota DPR RI Masa Jabatan 2009-2014. JUga, menunggu hasil tindak lanjut KY atas pengaduan terhadap hakim PTUN yang menolak gugatan mereka.



Usman mengakui bahwa persoalan terkait dugaan surat palsu MK itu sudah pernah ada tanggapan dari Ketua MK Mahfud MD. Kaus itu merupakan salah satu dari 16 surat palsu MK yang beredar. "Saat itu Pak Mahfud menyatakan ada sejumlah surat yang diduga palsu dikeluarkan oleh oknum yang ada di MK. Cuma sayangnya, Pak Mahfud enggak berani lapor ke polisi takut institusinya tercemar," ujar Usman.



Selain itu, Usman juga melaporkan hakim PTUN Jakarta yang mengadili masalah ini ke KY. Karena memperkuat kemenangan Ahmad Yani, anggota legislatif PPP yang saat ini digugat Usman Tokan. "Pasalnya, PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi sepakat bahwa keputusan Presiden yang digugat merupakan kewenangan PTUN," terangnya.



Usman M Tokan adalah peraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada pemilu legislatig 2009. Tetapi ia tidak lolos menjadi anggota DPR RI karena terjadi sengketa pemilu dan diselesaikan melalui MK.



Persoalan itu bermula saat ditetapkannya hasil pemilu legislatif 2009 untuk dapil I Sumsel di mana PPP memperoleh 68.061 suara. Usman Tokan di urutan pertama dengan suara sebanyak 20.728, disusul Ahmad Yani dengan 17.709 suara.



Dalam perkembangannya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif ke MK, karena menilai ada 12.951 suara hilang. Gugatan itu dikuasakan ke Ahmad Yani dan meminta agar tambahan suaranya diberikan kepada dirinya.



Kemudian, MK mengabulkan bahwa memang ada jumlah suara yang hilang sebanyak 10.417 suara. Namun, tidak mengabulkan permohonan agar suara itu diberikan buat Ahmad Yani. Kendati demikian, dalam surat jawaban MK ke KPU Nomor 121/PAN.MK/VIII/2009, suara hilang itu dinyatakan menjadi milik Ahmad Yani. Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani panitera MK.



"Ini ditambah sama panitera. Yani kan mengerti hukum, seharusnya surat yang keluar selain putusan MK ya enggak boleh. Kita duga ada permainan," tegas Usman. [Hil/OL-9]

mediaindonesia.com

Tidak ada komentar: