Kamis, 17 Juni 2010

Pansel Pimpinan KPK Tetap Kirim Dua Nama

PDF Print
Wednesday, 16 June 2010
JAKARTA (SI) – Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Patrialis Akbar menegaskan,tetap akan memilih dua nama untuk dikirimkan ke Komisi III DPR.


Dari dua nama itu, selanjutnya akan dipilih satu nama untuk menggantikan pimpinan KPK sebelumnya Antasari Azhar.”Pansel akan tetap kirim dua nama. Dari 285 yang sudah melengkapi berkas, akan dipilih dua orang untuk ikut uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Kita masih berpatokan pada aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Patrialis Akbar di Jakarta kemarin. Pernyataan Patrialis ini disampaikan terkait usulan Komisi III DPR yang meminta agar Pansel mengirimkan lebih dari tiga nama. Dengan demikian,Komisi III bisa memilih tiga nama sekaligus sebagai calon pimpinan KPK. Di mana, satu nama disiapkan untuk menggantikan Antasari Azhar,dan dua lainnya sebagai pengganti Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kini berstatus tersangka.

Menurut Patrialis, Pansel belum bisa memberikan kepastian apakah akan memberikan tiga nama sekaligus,yang otomatis mengirimkan enam nama ke Komisi III DPR.Menurut mantan anggota Komisi III DPR ini, jabatan kosong terdiri atas dua kategori. Yakni, kosong karena pemberhentian secara tetap dan sementara. Yang perlu dicari gantinya,menurut Patrialis, adalah jabatan kosong karena pemberhentian secara tetap.”Sampai hari ini, belum ada yang namanya pemberhentian sementara. Karena belum ada pemberhentian sementara,maka tidak ada pemilihan lain kecuali untuk pemberhentian tetap yang satu orang itu,”tandasnya.

Patrialis juga menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan akan digelar sekitar Agustus 2010.Sebelum proses itu, kata dia, Pansel akan menggunakan waktu satu bulan guna melakukan investigasi sekaligus menerima tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama capim KPK yang lolos pada tahap administrasi. Mengenai perdebatan lama jabatan pimpinan KPK terpilih, Patrialis menyatakan,pemerintah tetap mengusulkan empat tahun. Sebab,ujarnya,hal ini merupakan perintah undang-undang. Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falaaq mendukung sikap tegas Pansel yang tetap mengirimkan dua nama. Sebab, menurut dia,sampai saat ini belum ada keputusan presiden untuk memberhentikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Menurut Fajrul, usulan sejumlah anggota Komisi III DPR yang menginginkan agar Pansel mengirimkan tiga nama sekaligus, belum menjadi keputusan resmi komisi. Sebab, pendapat itu masih para dalam tataran pendapat individu.”Kalau pendaat itu sudah atas nama kelembagaan, baru disikapi,” tegasnya. Sekretaris Pansel KPK Achmad Ubbe menyatakan, Pansel akan memberikan toleransi selama lima hari untuk pendaftar yang belum melengkapi berkas.Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak pendaftar yang belum melengkapi berkas pendaftaran. “Toleransi hanya bagi pendaftar yang sudah memiliki nomor tapi belum lengkap.Masih banyak yang belum melengkapi, hanya kurang satu berkas seperti NPWP, surat pernyataan,dan mereka jauh-jauh dari daerah,”ungkapnya.

Ubbe membantah tudingan, jika perpanjangan waktu tersebut karena ada beberapa nama yang direkomendasikan pansel namun belum melengkapi berkas pendaftaran.” Itu tidak benar, semuanya sama. Kebijakan ini untuk mengakomodasi mereka yang belum lengkap dan kebanyakan dari daerah,”tandasnya. (m purwadi) 
 
http://www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar: