Kamis, 17 Juni 2010

PRT Menjadi Isu Internasional

PDF Print
Wednesday, 16 June 2010
JAKARTA (SI) – Perlindungan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) diangkat ke ranah internasional, yakni pada sidang International Labour Conference (ILC) di Jenewa,Swiss.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan,Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera membentuk komite nasional yang bertugas menyiapkan kajian khusus sebagai bahan persiapan untuk penetapan konvensi ini pada tahun depan. Isu PRT ini disepakati dalam sidang ILC sebagai konvensi melalui voting. Awalnya,isu ini menjadi perdebatan panjang karena banyak delegasi yang meminta isu ini hanya menjadi rekomendasi dan bukan konvensi. Indonesia, kata Muhaimin, sejak awal menyatakan perlindungan kepada PRT mesti didukung penuh baik dalam bentuk konvensi maupun rekomendasi.

“Indonesia akan memaksimalkan momen ini untuk meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri,” katanya dalam rilis yang diterima harian Seputar Indonesiakemarin. Sidang ILC kemarin memasuki tahap pleno untuk menetapkan secara resmi agenda yang sudah disepakati bersama dan pembahasan beberapa agenda tambahan seperti krisis finansial, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan kerja produktif. Secara kese-luruhan, sidang ILC akan berakhir hingga tanggal 18 Juni mendatang. Disela rapat, Menakertrans bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Iran Abdol Reza Sheikh ol- Eslami.Kedua belah pihak menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembahasan awal penempatan TKI sektor formal di Iran.

”Kerja sama ini merupakan bagian dari kerja sama internasional kita dengan Iran,”ujar Menakertrans. Indonesia memilih Iran sebagai salah satu negara penempatan TKI formal karena kedua negara memiliki kerja sama bilateral yang panjang.Kesamaan budaya serta kepentingan di tingkat global mendorong kedua negara untuk semakin mempererat kerja sama di level kerja sama multilateral. Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menuturkan, Komisi IX DPR menyetujui kembali untuk membahas RUU Perlindungan PRT dalam masa sidang 2010.

”Komisi IX DPR memahami tuntutan berbagai kelompok masyarakat untuk tetap memprioritaskan RUU Perlindungan PRT dalam Prolegnas tahun 2010,”jelasnya. (neneng zubaidah) 
 
http://www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar: